Sebelumnya saya Pernah Memposting Tentang Pengertian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS meliputi Syarat dan Prosedurnya. Kali ini akan membahas Masalah Manfaat Akomodasi dan Fasilitas dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi Tiga Kelas dengan Penjelasan sebagai berikut :
Ruang perawatan kelas III yang diperuntukkan bagi :
- Peserta penerima Bantuan iuran (PBI) JK
- Peserta Pekerja Bukan Penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III
- PNS dan Penerima Pensiun PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
- Anggota TNI – Polri dan penerima Pensiun TNI – Polri yang setara PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya.
- Pegawai Pemerintah Non PNS yang setara PNS golongan I dan II beserta anggota keluarganya
- Peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya.
- Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan diruang perawatan kelas II
- Pejabat Negara, PNS dan Penerima Pensiunan PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya.
- Anggota TNI – Polri dan penerima Pensiun TNI – Polri yang setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
- Pegawai Pemerintah Non PNS yang setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
- Vetaran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya
- Peserta pekerja penerima upah bulanan sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak beserta anggota keluarganya
- Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat pelayanan diruang perawatan kelas I
0 comments:
Posting Komentar