Dengan adanya program Jaminan kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pemegang kartu Jamkesmas dan sejenisnya bisa langsung otomatis menjadi anggota dan terdaftar menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Namun jika anda masih ragu anda bisa langsung mendatangi kantor BPJS untuk mengklarifikasinya. Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu anggota Jamkesmas kemudian petugas akan melakukan verifikasi data. Jika kartu jamkesmas hilang bisa di laporlan ke kantor kepolisian terlebih dulu kemudian beserta identitas diri data tersebut akan diverifikasi.
Lalu bagaimana dengan Jamsostek ?. (Syarat Pencairan dan Membuat Jamsostek BACA DISINI). Pada dasarnya perubahan PT. Jamsostek menjadi BPJS tidak merubah pelayanan program sehingga peserta tetap bisa mengakses pelayanan seperti biasa. begitu pula dengan Jaminan Hari Tua. Data maupun uang yang telah disimpan tidak akan hilang. Sama dengan sebelumnya Jaminan Hari Tua dibayar 5,7 persen yang 3,7 persennya ditanggung pemberi kerja dan sisanya dibayar oleh pekerja. Lalu Syara untuk mengambil Jaminan Hari Tuannya adalah sebagai berikut :
Peserta sudah berusia 55 tahun
Peserta sudah meninggal
Peserta diterima Sebagai PNS atau TNI POLRI
Bila sudah bekerja selama 5 tahun kemudian keluar dan menempuh satu bulan sebagai masa tunggu
Wajib mengisi formulir JHT
Melampirkan kartu peserta Jamsostek
Melampirkan surat pengalaman kerja jika sudah keluar dari pekerjaannya
Melampirkan fotocopy Ktp dan KK
Jika persaratan diatas sudah lengkap maka JHT akan bisa cair saat itu. pencairan bisa dilakukan di kantor BPJS manapun tanpa harus ke kantor tempat peserta mendaftar.
Semoga membantu dan silahkan dishare ke rekan- rekan anda.
1 comments:
nice post gan :D
Posting Komentar