Cara Mengurus KTP Sementara Atau KIPEM KIA | Blog Ayah Azzam Blog Ayah Azzam
Home » » Cara Mengurus KTP Sementara Atau KIPEM KIA

Cara Mengurus KTP Sementara Atau KIPEM KIA

Beberapa orang pernah ditugaskan atau dipindah tugaskan oleh tempat bekerja, atau sedang menuntut ilmu di Kota lain dan sebagainya namun hanya bersifat Tinggal sementara. Namun karena belum tahu sampai kapan akan tinggal maka di anjurkan untuk membuat tinggal berupa Kartu Tanda Penduduk Sementara (KIPEM). Kipem disebut juga Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Kipem ini diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan Administrasi Kependudukan dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen ini dijadikan sebagai bukti lapor bagi penduduk dari luar kota tersebut. Juga sebagai identitas diri sementara serta berguna sebagai syarat pengganti Surat keterangan pindah bila pemohon mempunyai keinginan menjadi penduduk tetap. SKTS atau Kipem mempunyai masa berlaku paling lama 1 (satu) Tahun. Dan tidak dapat diperpanjang kecuali bagi Pelajar dan Mahasiswa.
Untuk Membuat Kipem ini Pemohon atau yang dikuasakan Datang Ke Kelurahan Setempat dengan Membawa Syarat-syarat sebagai berikut :
Bagi yang sudah mempunyai KTP
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Fotokopi KTP / KK dari daerah asal
  • Fotokopi Kartu Pegawai, Karyawan / Kartu Pelajar atau Kartu Identitas Lain
  • Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi Formulir Permhonan KIPEM atau SKTS
Bagaimana Mudah kan ? Jangan Lupa Klik Like dan Bagikan Ke saudara kita yang lain.
Semoga Membantu


pemutih wajah alami
moreskin kosmetik alami dari NASA

0 comments:

jual Erhsali Peeling Spray Manfaat
Jual Sabun Erhsali Manfaat
Daftar Reseller gratis tanpa stok barang

Baca Lainnya

Herbal Diabetes
Herbagyn NASA
Herbagyn NASA
.comment-content a {display: none;}