Bagaimana Prosedur dan Tata Cara Pindah Alamat rumah atau Domisili antar Propinsi Sebaiknya anda Baca Ini terlebih dahulu agar mempunyai gambaran Bagaimana langkah-langkahnya. Perpindahan terdiri 2 Jenis yaitu Pindah dating Penduduk WNI dan Pindah Datang antar Kabupaten/Kota dan Antar Propinsi.
Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI :
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15, Bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana atau perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Kemudian yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, guna mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
SKP dan SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Karena Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Untuk pindah-datang antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Adapun Langkah-langkah untuk Pindah Datang antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi adalah sebagai berikut :
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 15, Bagi penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana atau perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Kemudian yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, guna mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
SKP dan SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
Karena Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:
Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Untuk pindah-datang antar Kabupaten/Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Adapun Langkah-langkah untuk Pindah Datang antar Kabupaten/Kota dan antar Propinsi adalah sebagai berikut :
Datang ke ketua RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Bawalah Surat dari RT/RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan dminta dan disimpan.
SKP terdiri dari 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mana alamat yang lama anda akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
Mengurus surat kelakuan baik mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
Pada saat anda pindah Bawalah berkas yang terdiri :
Bawalah Surat dari RT/RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan dminta dan disimpan.
SKP terdiri dari 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mana alamat yang lama anda akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
Mengurus surat kelakuan baik mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
Pada saat anda pindah Bawalah berkas yang terdiri :
SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
2 lembar surat kelakuan baik
SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
2 lembar surat kelakuan baik
Setelah Sampai di alamat baru yang perlu dilakukan adalah :
Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
0 comments:
Posting Komentar