Cara dan Syarat Mengurus SKCK | Blog Ayah Azzam Blog Ayah Azzam
Home » » Cara dan Syarat Mengurus SKCK

Cara dan Syarat Mengurus SKCK

Sebelum melamar pekerjaan baik di instansi Pemerintah atau Swasta salah satu syarat adalah mempunyai SKCK. Apa itu SKCK ? Adalah Singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berfungsi untuk menerangkan Seorang yang memegang SKCK bebas dari Catatan Kriminal atau kelakuan buruk. Lalu apa Syarat yang dibutuhkan Dalam mengurus atau membuat SKCK. Berikut prosedurnya : 
Membuat SKCK Baru
Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat tinggal pemohon.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai tempat tinggal di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto Berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK.
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir biasanya berlaku 6 bulan.
Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat tinggal pemohon, jika masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan.
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. 
Mengurus SKCK Tujuan Luar Negeri atau Visa
Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan Setempat
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga masing-masing 2 lembar sesuai dengan tempat tinggal yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Fotocopy Passport
Mengisi Formulir yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pemohon SKCK Yang Tinggal di Luar Negeri Boleh diwakili oleh keluarga yang berada di wilayah tinggal
Membawa Surat Pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan
Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
Fotocopy Passport
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.
Untuk pengambilan Sidik Jari, pemohon yang berada di luar negeri dapat melaksanakan sidik jari terlebih dahulu dimana pemohon / yang bersangkutan tinggal atau berada di Kepolisian negara tersebut, kemudian hasil sidik jari tersebut dikirim ke Indonesia.
skck
Demikian cara dan Syarat Mengurus SKCK. Terima Kasih Sudah Berkunjung


pemutih wajah alami
moreskin kosmetik alami dari NASA

0 comments:

jual Erhsali Peeling Spray Manfaat
Jual Sabun Erhsali Manfaat
Daftar Reseller gratis tanpa stok barang

Baca Lainnya

Herbal Diabetes
Herbagyn NASA
Herbagyn NASA
.comment-content a {display: none;}