Hukum Berkaitan Penggunaan Kartu Kredit, Berikut ini fatwa Syeikh Ibn Utsaimin yg diambil dari situs www.fatwa-online.com mengenai hukum penggunaan kartu kredit
PERTANYAAN : Ada banyak bank yang menyediakan nasabah mereka dengan sebuah kartu yang disebut "Visa". Kartu ini kemudian membuat mereka (nasabah) dapat menarik uang tunai dari bank, walaupun mereka tidak mempunyai dana yang cukup pada rekening mereka saat itu. Setelah beberapa waktu (tertentu), para nasabah kemudian diminta untuk membayar kembali uang yang mereka tarik itu, dan jika dia tidak membayarnya sebelum batas waktunya, maka pihak bank akan meminta biaya tambahan dari jumlah sebenarnya yg ditarik itu.
Hal ini selanjutnya nasabah membayar biaya pertahun kepada bank untuk penggunaan kartu ini. Saya mohon anda menjelaskan aturan (hukum nya) berkaitan dengan penggunaan kartu ini, dan apakah ada syarat khusus yang diperlukan jika penggunaan kartu ini tidak dibolehkan? Jazaakallahukhairan
PERTANYAAN : Ada banyak bank yang menyediakan nasabah mereka dengan sebuah kartu yang disebut "Visa". Kartu ini kemudian membuat mereka (nasabah) dapat menarik uang tunai dari bank, walaupun mereka tidak mempunyai dana yang cukup pada rekening mereka saat itu. Setelah beberapa waktu (tertentu), para nasabah kemudian diminta untuk membayar kembali uang yang mereka tarik itu, dan jika dia tidak membayarnya sebelum batas waktunya, maka pihak bank akan meminta biaya tambahan dari jumlah sebenarnya yg ditarik itu.
Hal ini selanjutnya nasabah membayar biaya pertahun kepada bank untuk penggunaan kartu ini. Saya mohon anda menjelaskan aturan (hukum nya) berkaitan dengan penggunaan kartu ini, dan apakah ada syarat khusus yang diperlukan jika penggunaan kartu ini tidak dibolehkan? Jazaakallahukhairan
JAWABAN : Transaksi ini adalah tidak boleh (HARAM); karena hal itu mengandung perjanjian untuk membayar bunga jika pengembalian uang tidak pada waktu yang ditentukan, dan perjanjian ini tidak dibolehkan. Walaupun orang itu percaya atau yakin bahwa dia dapat mengembalikan pinjaman sebelum batas waktunya, bisa saja kenyataanya berubah sehingga dia tidak dapat mengembalikannya pada batas waktu yang ditentukan.
Dan karena ini masalah yang akan datang, seseorang tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang, jadi transaksi pada kasus ini adalah tidak boleh.
Oleh : Syeikh Ibn Utsaimin Silsilah Kitaab ad-Da'wah (12), al-Fataawa - Volume 3, Page 120-121
Oleh : Syeikh Ibn Utsaimin Silsilah Kitaab ad-Da'wah (12), al-Fataawa - Volume 3, Page 120-121
0 comments:
Posting Komentar