Gunakan HP Saat berkendara bisa didenda | Blog Ayah Azzam Blog Ayah Azzam
Home » » Gunakan HP Saat berkendara bisa didenda

Gunakan HP Saat berkendara bisa didenda

Peringatan bagi anda yang suka bermain handphone saat mengendarai kendaraan bermotor, kini ada peraturan lalulintas terbaru terkait pemakaian HP saat berkendara. Pengendara kendaraan bermotor bisa di denda Rp. 750.000 atau Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan bila terbukti menggunakan Handphone saat berkendara. Aturan ini di atur dalam Pasal 283 Junto Pasal 106 ayat 1. Pasal 283 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi mengemudi dijalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.
Pasal 106 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dihimbau agar saat menerima telepon atau sms untuk menepi terlebih dahulu. Dan Masyarakat juga Tidak boleh menggunakan telepon atau HP saat berada di lampu merah dengan alasan Masih dalam posisi berkendara dan bisa menghambat pengguna jalan yang lain.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas sudah melakukan Upaya dalam memberi pemahaman tentang etika dalam berkendara dan juga larangan saat menggunakan Handphone. Suka atau tidak suka memang menggunakan HP saat berkendara bisa membahayakan baik untuk Pengendara sendiri maupun orang lain.
hp saat berkendara
Semoga Informasi ini bermanfaat silahkan bagikan kepada rekan atau kerabat anda dan Terima kasih sudah membaca.


pemutih wajah alami
moreskin kosmetik alami dari NASA

0 comments:

jual Erhsali Peeling Spray Manfaat
Jual Sabun Erhsali Manfaat
Daftar Reseller gratis tanpa stok barang

Baca Lainnya

Herbal Diabetes
Herbagyn NASA
Herbagyn NASA
.comment-content a {display: none;}