Sebelum membangun sebuah bangunan kita wajib mengurus yang Namanya Izin Gangguan atau Istilah Banyak orang dikenal dengan HO. Adapun Cara dan Syarat Mengurus Izin Gangguan/HO adalah :
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku.
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup terkecuali bagi usaha yang hanya menimbulkan gangguan kecil
Fotokopi izin mendirikan Bangunan (IMBB) sesuai dengan Fungsi dan Peruntukkannya sedangkan bagi bangunan yang belum memiliki IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermaterai Rp. 6000 (khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lainnya yang sah
Fotokopi akta pendirian / cabang perusahaan bagi usaha yang mempunyai Badan Hukum
Surat pernyataan persetujuan / tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
Izin gangguan lama asli (SK dan tanda izin) bagi permohonan perpanjangan.
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak bisa mengurus sendiri
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat seperti RT, RW, Lurah dan Camat
Syarat penyediaan RTH atau Ruang terbuka Hijau terdiri Foto pergola tampak depan juga surat pernyataan sanggup menyediakan pergola, bermaterai Rp.6000. Juga foto bangunan tampak depan kelihatan 2 pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
Semua berkas dimasukkan kedalam Stopmap snelhelter warna Kuning
Semoga membantu terima kasih sudah membaca.
1 comments:
Wah gtu toh syraatya... makasih sudah membantu sob :D
Posting Komentar