Program Jaminan Persalinan atau Jampersal adalah program dari kementerian kesehatan RI yang mempunyai tujuan diantaranya adalah menurunkan angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Jampersal di maksudkan untuk membantu Finansial atau biaya bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan yang meliputi Pemeriksaan kehamilan, pelayanan Nifas (sampai 42 Hari pasca melahirkan) juga KB sesudah melahirkan dan Perawatan Bayi baru Lahir sampai berumur 28 hari. Dengan Jampersal semua biaya tersebut di tanggung oleh Pemerintah.
Cara dan Syarat-syarat mengurus Jampersal cukup dengan datang ke Puskesmas , bidan atau fasilitas yang lain yang bekerjasama dengan Jampersal terdekat untuk mendaftar. Siapkan sebagai berikut :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Surat keterangan Domisili dari RT atau RW yang nantinya akan diurus oleh Petugas di Puskesmas.
- Bawa Surat Rujukan dari puskesmas atau Bidan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan jika anda ingin menggunakan Jampersal Di Rumah Sakit yang tentunya bekerjasama dengan Jampersal.
- Manfaat yang didapatkan dari Jampersal antara lain :
- Pemeriksaan Kehamilan (ANC) sebanyak empat kali dengan Frekwensi 1 kali pada triwulan pertama, 1 kali pada Triwulan kedua dan 2 kali pada triwulan ketiga.
- Persalinan Normal
- Pelayanan Nifas Normal termasuk KB Sesudah persalinan
- Pelayanan Bayi Baru Lahir Normal
- Pemeriksaan Kehamilan pada resiko tinggi
- Pelayanan Pasca Keguguran
- Persalinan Pervagiman dengan tindakan emergency dasar.
- Pelayanan Nifas dengan tindakan emergency dasar
- Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergency dasar
- Pemeriksaan Rujukan kehamilan dengan kehamilan resiko tinggi
- Penanganan rujukan pasca kelahiran
- Penanganan kehamilan Ektopik terganggu (KET)
- Persalinan dengan tindakan emergency komperehensif
- Pelayanan Nifas dengan tindakan emergency komperehensif
- Pelayanan Bayi baru lahir dengan tindakan emergency komperehensif
- Pelayanan KB Pasca Kelahiran
0 comments:
Posting Komentar