Jika anda akan melakukan mutasi kendaraan bermotor anda maka syarat utama terlebih dahulu harus mencabut berkas kendaraan dari kota asal menuju kota tujuan. Pemohon menuju ke Samsat setempat membawa syarat yang sudah ditentukan antara lain BPKB, STNK ASLI, KTP terbaru dan Bukti Cek Fisik Kendaraan.
Jika kendaraan itu hasil jual beli dan dan berganti pemilik maka harus disertakan kuitansi jual beli. selanjutnya anda datang ke Samsat membawa kelengkapan surat-surat diatas dan ingat ktp harus sesuai tempat tinggal tujuan Mutasi.
Selain kendaraan jika Surat Ijin Mengemudi (SIM) beralamat lama anda perlu menyesuaikan dengan alamat yang baru sesuai KTP anda. Karena Jika KTP pindah otomatis SIM juga ikut pindah. Sebagaimana berdasarkan Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang SIM yang menyebutkan SIM harus sesuai KTP setempat. Sedangkan Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM sesuai pasal 28 Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 sebagai berikut :
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan
KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI
SIM lama
Kelengkapan lain seperti fc KTP dan KTP asli. fc SIM dan SIM asli dan surat keterangan sehat dari dokter.
Semoga bermanfaat
Semoga bermanfaat
0 comments:
Posting Komentar