Bagaimana Syarat mengurus surat nikah kalau menikah di tempat calon pengantin wanita Ini Prosedurnya :
Langkah Pertama Datanglah Ke Ketua RT dan RW Setempat (untuk Pengantin wanita) Sambil membawa Fotokopi KTP 1 Lembar dan Surat Pengantar dari RT / RW.
Langkah Kedua Ke Kelurahan sambil membawa syarat yang dibutuhkan antara lain Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita 2 lembar, Surat pengantar RT / RW, fotokopi KK Calon Pengantin Wanita 2 lembar, fotokopi KTP Calon Pengantin Pria, fotokopi KK Calon Pengantin Pria.
Dari Sini kita akan mendapat hasil berupa Surat N1 dan N4 yang nantinya untuk dibawa ke KUA
Langkah Ketiga Datanglah Ke Ketua RT dan RW Setempat (untuk pria) sambil membawa Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria 2 lembar, Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria (PENTING untuk ditulis menumpang nikah di KUA mana.).
membuat Surat pengantar Ketua RT / RW
Langkah Ke Empat Ke Kelurahan Untuk membuat Surat Pengantar KUA Numpang Nikah. Sambil membawa Fotokopi KTP Calon Pengantin Pria 2 lembar, Fotokopi KK Calon Pengantin Pria 2 lembar, Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita 1 lembar, dan KK Calon Pengantin Wanita. Dari Sini Kita akan mendapat hasil berupa Surat N1 dan N4 untuk dibawa ke KUA.
Langkah KeLima Menuju Ke KUA Calon Pengantin Pria untuk membuat Surat Numpang Nikah sambil membawa syarat yang dibutuhkan antara lain Surat pengantar dari kelurahan, KK Calon Pengantin Pria, KTP Calon Pengantin Pria, untuk jaga-jaga bilamana dibutuhkan bawa saja KTP Calon Pengantin Wanita dan KK Calon PengantinWanita dan membayar Uang Sejumlah tertentu.
Langkah Ke Enam Pergi Ke KUA Calon PengantinWanita sambil membawa Surat pengantar kelurahan Calon Pengantin Wanita, Surat Numpang Nikah Calon Pengantin Pria Dan KK Calon Pengantin Wanita, Pas Poto 2x3 masing masing 3 LEMBAR. Untuk Biaya Silahkan Tanyakan Ke KUA Setempat.
Hasil Berupa Surat keterangan akan menikah dari KUA.
Untuk Menambah pengetahuan Saja Silahkan Baca juga 6 Manfaat Kesehatan Setelah Menikah
0 comments:
Posting Komentar