Diantara anda mungkin pernah mengalami kehilangan akta Kelahiran. Tidak Usah bingung Ini Prosedur Pengurusannya. Silahkan pergi ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Dimana akta Kelahiran itu dibuat. Misal akta dibuat di wilayah Bantul Yogyakarta maka pengurusannya di Dinas Kependudukan Wilayah Bantul Yogyakarta. Kemudian Syarat untuk mengurusnya antara lain :
Surat kehilangan dari kepolisian setempat
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotocopy kutipan akta (bila ada) Mengisi formulir yang disediakan
Salinan atau fotocopy akta kelahiran yang hilang (bila ada)
Selebihnya proses penerbitan duplikat kutipan akta kelahiran akan dilakukan oleh Dinas kependudukan tersebut.
Semoga membantu
Semoga membantu
0 comments:
Posting Komentar